Apa Sih PPN pada QRIS Itu?

sst8.com/ Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi QRIS sempat menjadi sorotan. Banyak yang beranggapan bahwa konsumen akan dibebani pajak tersebut ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Namun, ada banyak kebingungan tentang hal ini. Jadi, apa sebenarnya yang terjadi?

Jadi, Apa Sih PPN pada QRIS Itu?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) udah jadi pilihan utama buat transaksi pembayaran digital di Indonesia. Diperkenalkan sejak 2019 oleh Bank Indonesia, QRIS memungkinkan berbagai aplikasi pembayaran digital buat saling terhubung. Artinya, lo bisa pakai satu aplikasi buat bayar di banyak merchant yang punya QRIS.

Pengenalan QRIS emang bertujuan buat bikin transaksi lebih efisien, aman, dan lebih gampang, tanpa harus ribet pakai uang tunai atau berbagai aplikasi pembayaran. Jadi lo, sebagai konsumen, bisa bayar cuma dengan scan QR, tanpa perlu aplikasi tambahan.

Baca juga: Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN 12 Persen 2025

Manfaat QRIS Buat Lo

QRIS itu bukan cuma soal kemudahan bayar tanpa tunai, loh. Ada banyak manfaat lainnya, seperti:

  1. Kenyamanan pembayaran: Lo bisa bayar apapun, dimanapun, tanpa ribet bawa uang tunai.
  2. Efisiensi: Baik buat lo sebagai konsumen maupun merchant, QRIS bikin transaksi jadi lebih lancar.
  3. Keamanan: Semua transaksi lo terjamin keamanannya, karena udah diawasi sistem perbankan yang terpercaya.

Pokoknya QRIS ini buat mendukung tujuan besar Bank Indonesia buat memperluas akses pembayaran digital dan bikin sistem pembayaran lebih efisien di Indonesia. Praktis kan?

Apa Itu MDR?

Sebelum lanjut, lo harus tau nih, ada istilah Merchant Discount Rate (MDR). Ini adalah biaya yang dikenakan ke merchant setiap kali ada transaksi yang pake QRIS. Biaya ini dihitung sebagai persentase dari total transaksi dan udah termasuk biaya administrasi serta PPN.

PPN dalam Transaksi QRIS, Siapa yang Nanggung?

Nah, disini yang perlu lo pahami banget: PPN 12% yang beredar di berita itu nggak dibebankan ke konsumen! Jadi jangan khawatir kalau lo bayar pakai QRIS, harga barang atau jasa yang lo beli nggak bakal berubah karena PPN ini. PPN sebenarnya dikenakan pada biaya jasa sistem pembayaran yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), dan biaya ini ditanggung sama merchant, bukan lo sebagai konsumen.

Baca juga: Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen

Fakta yang Perlu Lo Ketahui Tentang PPN QRIS

  1. Konsumen Bebas PPN 12%
    Lo nggak akan dikenakan PPN 12% ketika transaksi pakai QRIS. Itu udah diklarifikasi oleh pihak Bank Indonesia dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Jadi, jangan bingung kalau ada yang bilang transaksi QRIS bakal dikenakan pajak tambahan.
  2. Merchant yang Nanggung MDR
    Jadi, sebenarnya yang dikenakan PPN 12% itu biaya jasa pembayaran (MDR), bukan pada barang atau jasa yang lo beli. Jadi, kalau lo lihat merchant bayar MDR, itu berarti mereka yang bayar PPN-nya, bukan lo.
  3. Pajak pada Barang/Jasa, Bukan Metode Pembayaran
    Penting banget nih buat lo ketahui: PPN tetap dikenakan pada nilai barang atau jasa yang lo beli sesuai dengan peraturan yang ada. Metode pembayaran yang lo pakai (QRIS atau lainnya) nggak nambahin PPN tambahan, karena pajaknya udah ada di harga barang.

Baca juga: Mengenal Wajib Pungut (Wapu) dalam PPN

Klarifikasi Pemerintah Terkait PPN pada QRIS

Menurut pernyataan resmi dari DJP, PPN atas QRIS itu sebenernya terkait dengan biaya jasa sistem pembayaran yang ditanggung oleh merchant. Konsumen nggak perlu khawatir, karena harga barang yang lo bayar tetap sama, baik menggunakan QRIS atau metode pembayaran lain.

Ini juga ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024, bahwa transaksi menggunakan QRIS adalah bagian dari jasa sistem pembayaran. Jadi, nggak ada pajak baru yang dikenakan hanya karena lo pake QRIS.

Contohnya gini, Tuan A beli TV seharga Rp5 juta. TV itu kena PPN, jadi total yang harus dibayar adalah Rp5.600.000. Nah, kalau Tuan A bayar pakai QRIS atau cara lain, harga totalnya tetap sama. Jadi, transaksi QRIS nggak bikin harga jadi lebih mahal. PPN yang dikenakan tetap pada nilai barang atau jasa.

Kesimpulan: PPN 12% Nggak Ke Konsumen, Lo Tenang Aja!

Kesimpulannya, PPN 12% yang ramai dibicarakan nggak berlaku buat konsumen yang pake QRIS. Jadi, lo tetap bisa menikmati kemudahan bayar pake QRIS tanpa nambahin biaya pajak apapun.

Jika lo merchant, pastikan lo paham kewajiban MDR ini, dan diskusikan dengan penyedia layanan pembayaran lo untuk info lebih lanjut.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa bikin sistem perpajakan lebih efisien tanpa memberatkan konsumen. Di sisi lain, merchant diharapkan bisa mengantisipasi perubahan biaya ini buat kelancaran operasional mereka.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top