Panduan Pajak untuk Penjual di TikTok Shop

https://sst8.com/ Panduan Pajak untuk Penjual di TikTok Shop: Kewajiban, Jenis Pajak, dan Cara Perhitungannya. TikTok Shop, sebagai platform marketplace yang sedang booming di Indonesia, memberikan peluang emas bagi para penjual untuk memasarkan produk mereka secara efektif dan kreatif. Namun, seperti halnya dengan bisnis online lainnya, penjual di TikTok Shop juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Nah, buat kamu yang sedang berjualan di TikTok Shop atau berniat untuk memulai, simak penjelasan lengkap mengenai pajak yang berlaku di TikTok Shop, jenis-jenis pajak yang dikenakan, dan bagaimana cara perhitungannya berikut ini.

Apa Itu Pajak TikTok Shop?

Pajak TikTok Shop merujuk pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penjual yang melakukan transaksi jual beli melalui platform TikTok Shop. Meskipun tidak ada peraturan pajak yang secara khusus mengatur pajak TikTok Shop, transaksi yang dilakukan di platform ini tetap tunduk pada peraturan perpajakan umum di Indonesia yang berlaku untuk transaksi e-commerce atau marketplace secara umum.

Apakah Penjualan di TikTok Shop Dikenakan Pajak?

Ya, penjualan di TikTok Shop memang dikenakan pajak. Hal ini berlandaskan pada regulasi perpajakan yang mengatur transaksi online dan kewajiban pajak bagi badan atau individu yang menjalankan usaha, baik itu kecil atau besar. Penjual yang menjalankan bisnis melalui TikTok Shop wajib membayar pajak penghasilan atas penjualan produk atau jasa yang mereka tawarkan.

Perbedaan Pajak untuk Penjual Kecil dan Besar di TikTok Shop

Ada perbedaan pengenaan pajak antara penjual dengan omzet kecil dan omzet besar di TikTok Shop. Berikut perbedaannya:

  • Penjual Skala Kecil (UMKM): Penjual dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto.
  • Penjual Skala Besar: Penjual dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh Badan dengan tarif progresif atau PPh 22.

Berapa Persen Pajak yang Dikenakan di TikTok Shop?

  • Penjual UMKM (Kecil): Pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet bruto per bulan.
  • Penjual Skala Besar: Pajak penghasilan dikenakan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk TikTok Shop

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang berlaku untuk penjual yang berjualan di TikTok Shop:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • Untuk UMKM: Penjual dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final.
  • Untuk Penjual Skala Besar: Penjual dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenakan PPh Badan dengan tarif sesuai ketentuan umum.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penjual yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa yang diberikan kepada pembeli. PPN ini dikenakan atas transaksi yang menggunakan faktur pajak.

3. Pajak Digital (PPN PMSE)

Penjual yang memanfaatkan layanan iklan atau layanan digital lainnya melalui TikTok Shop akan dikenakan PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). TikTok Pte. Ltd. sebagai penyedia platform akan memungut PPN ini, yang kemudian disetorkan kepada pemerintah.

Cara Menghitung Pajak untuk Penjual di TikTok Shop

Berikut adalah beberapa contoh penghitungan pajak berdasarkan jenis-jenis pajak yang berlaku untuk penjual TikTok Shop:

1. Contoh Penghitungan PPh untuk Penjual UMKM

Misalnya, penjual UMKM AAA dengan omzet bulanan di TikTok Shop sebesar Rp100.000.000, maka pajak penghasilan yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet bruto.

Perhitungan:

  • PPh = 0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000

2. Contoh Penghitungan PPh untuk Penjual Skala Besar

Penjual ABCD adalah sebuah badan usaha dengan omzet tahunan sebesar Rp20.000.000.000. Setelah dikurangi biaya operasional sebesar Rp12.000.000.000, penjual ini dikenakan PPh Badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

Perhitungan:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp20.000.000.000 – Rp12.000.000.000 = Rp8.000.000.000
  • PPh Badan = 22% x Rp8.000.000.000 = Rp1.760.000.000

3. Contoh Penghitungan PPN untuk Penjual PKP

Penjual BBB, yang terdaftar sebagai PKP, menjual barang di TikTok Shop seharga Rp1.000.000 per unit. Dalam sebulan, dia menjual 100 unit. Penjual ini wajib memungut PPN sebesar 11%.

Perhitungan:

  • Total Penjualan = 100 x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
  • PPN yang dipungut = 11% x Rp100.000.000 = Rp11.000.000

4. Contoh Penghitungan PPN atas Iklan di TikTok

Penjual CCC menggunakan layanan iklan TikTok Shop untuk mempromosikan produk dengan biaya Rp2.000.000. Pihak TikTok Pte. Ltd. akan memungut PPN PMSE sebesar 11%.

Perhitungan:

  • PPN atas Biaya Iklan = 11% x Rp2.000.000 = Rp220.000
  • Total Biaya Iklan = Rp2.000.000 + Rp220.000 = Rp2.220.000

baca juga

Cara Membayar Pajak untuk Penjual di TikTok Shop

Pembayaran pajak untuk penjual TikTok Shop dilakukan secara elektronik melalui e-Billing. Berikut langkah-langkah untuk membayar pajak:

  1. Buat Kode Billing
    • Akses sistem e-Billing DJP atau aplikasi pajak seperti Klikpajak.
    • Login menggunakan NPWP dan kata sandi.
    • Pilih menu e-Billing, lalu buat kode billing untuk jenis pajak yang akan dibayar (PPh Final, PPN, PPN PMSE).
  2. Setor Pajak
    • Gunakan kode billing untuk melakukan pembayaran pajak melalui:
      • Internet Banking: Pilih bank yang mendukung pembayaran pajak.
      • ATM: Masukkan kode billing pada menu pembayaran pajak.
      • Kantor Pos: Bayar pajak menggunakan kode billing.
      • Aplikasi Pajak Online: Beberapa aplikasi juga mendukung pembayaran pajak secara online.

Kesimpulan

TikTok Shop menjadi peluang emas bagi banyak penjual online di Indonesia, namun penting bagi mereka untuk memahami kewajiban perpajakan yang ada. Penjual di TikTok Shop wajib membayar pajak PPh dan PPN sesuai dengan skala usaha mereka, baik itu UMKM dengan pajak penghasilan final 0,5% atau penjual skala besar yang dikenakan pajak progresif. Selain itu, penjual yang menggunakan layanan digital di TikTok juga wajib membayar PPN PMSE.

Dengan memahami kewajiban pajak yang berlaku dan cara perhitungannya, penjual dapat menghindari masalah perpajakan dan menjalankan bisnisnya dengan lebih lancar dan aman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top