Apa Itu Pajak Langsung?

https://sst8.com/ Apa Itu Pajak Langsung? Pajak langsung itu, basically, pajak yang dikenakan langsung ke wajib pajak (WP) berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. Jadi, ini bukan pajak yang bisa dipindahin ke orang lain. Wajib pajak itu yang harus bayar, dan gak bisa dialihkan gitu aja.

Contoh-contoh pajak langsung yang lo pasti udah gak asing lagi kayak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pajak langsung ini sifatnya juga rutin dan berkelanjutan, dan perhitungannya ngikutin data penghasilan atau aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Dasar Hukum Pajak Langsung:

  • PPh: Aturan ada di UU No. 36 tahun 2008. Beberapa pasal yang penting ada di Pasal 21 (pajak penghasilan karyawan), Pasal 22 (pajak untuk perdagangan barang), dan Pasal 25 (angsuran pajak bulanan).
  • PBB: Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 yang diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 1994.
  • PKB: Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, yang ngatur pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Apa Itu Pajak Tidak Langsung?

Berbeda sama pajak langsung, pajak tidak langsung ini bisa dialihin ke orang lain buat dibayar. Ini biasanya dipungut waktu lo beli barang atau jasa, dan yang bayar ya konsumen akhirnya.

Contoh umum pajak tidak langsung yang sering ketemu di kehidupan sehari-hari antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, dan Cukai. Pajak ini gak rutin, tapi bergantung pada transaksi yang lo lakuin.

Dasar Hukum Pajak Tidak Langsung:

  • PPN: Aturan ada di UU No. 42 Tahun 2009, khususnya di Pasal 4 (objek pajak) dan Pasal 7 (tarif pajak).
  • Bea Masuk: Diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Cukai: Diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007.
  • Pajak Karbon: Tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021.
  • Bea Meterai: Diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020.

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Penasaran bedanya pajak langsung dan pajak tidak langsung? Nih, kita breakdown biar jelas.

Pajak LangsungPajak Tidak Langsung
Dibayar langsung oleh wajib pajak.Dibayar oleh konsumen akhir (bisa dialihkan).
Mengacu pada kemampuan wajib pajak.Berfokus pada transaksi barang/jasa.
Contoh: PPh, PBB, PKB.Contoh: PPN, Bea Masuk, Cukai.

Jenis Pajak Langsung

Nih, beberapa jenis pajak langsung yang perlu lo tahu:

  • PPh: Pajak atas penghasilan yang didapatkan individu atau perusahaan.
  • PBB: Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.
  • PKB: Pajak atas kendaraan bermotor (biasanya diatur oleh pemerintah daerah).

Jenis Pajak Tidak Langsung

Berikut ini adalah jenis pajak yang diterapkan secara tidak langsung:

  • PPN: Pajak atas konsumsi barang dan jasa.
  • Bea Masuk: Pajak atas barang impor.
  • Cukai: Pajak atas barang-barang tertentu kayak rokok dan alkohol.
  • Pajak Karbon: Pajak atas aktivitas yang merusak lingkungan.
  • Bea Meterai: Pajak atas dokumen tertentu.

baca juga


Cara Bayar Pajak Langsung

Ayo, kalau lo penasaran gimana cara bayar pajak langsung, yuk simak cara-cara ini:

A. Pajak Penghasilan

  1. Hitung Kewajiban Pajak
    Tentuin jumlah pajak yang harus lo bayar sesuai penghasilan dan tarif yang berlaku.
  2. Daftar atau Login ke DJP Online
    Kunjungi DJP Online atau Mekari Klikpajak, login pake NPWP atau NIK lo.
  3. Buat Kode Billing
    Pilih menu e-Billing, isi jenis pajak (misalnya PPh Pasal 21) dan masa pajak. Sistem akan kasih lo kode billing.
  4. Bayar Pajak
    Gunakan kode billing buat bayar pajak di ATM, bank, internet banking, atau e-wallet.
  5. Simpan Bukti Bayar
    Jangan lupa simpan bukti pembayaran buat laporan pajak lo nanti.

B. Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Terima SPPT PBB
    Lo akan terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari kantor pajak daerah.
  2. Periksa Jumlah Pajak
    Cek pajak yang harus dibayar sesuai dengan nilai objek pajak lo.
  3. Bayar Pajak
    Pakai kode pembayaran yang ada di SPPT, bayar lewat bank, ATM, atau aplikasi pembayaran.
  4. Simpan Bukti Pembayaran
    Pastikan lo simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan bukti sah.

C. Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Terima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
    Lo akan terima SKPD dari Samsat yang nyebutin jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
  2. Persiapkan Dokumen
    Bawa dokumen kayak KTP, STNK, dan BPKB (kalau diperlukan).
  3. Bayar di Samsat atau Online
    Lo bisa bayar di kantor Samsat terdekat atau pake aplikasi Samsat online.
  4. Simpan Bukti Bayar
    Jangan lupa simpan bukti bayar sebagai tanda bukti pembayaran sah.

Kesimpulan

Pajak langsung dan pajak tidak langsung punya perbedaan yang signifikan dalam hal siapa yang bayar dan gimana cara pemungutannya. Pajak langsung itu biasanya ditanggung langsung oleh wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonominya, sementara pajak tidak langsung lebih sering diterapkan pada konsumsi barang dan jasa dan bisa dipindah beban ke konsumen.

Dengan adanya pemahaman tentang jenis pajak dan cara bayar pajak ini, diharapkan lo gak bingung lagi, dan bisa dengan mudah mengelola kewajiban perpajakan lo. Jangan lupa, bayar pajak tepat waktu biar gak kena denda dan sanksi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top