https://sst8.com/ Tax Tech & Digital Transformation , Dari e-Filing ke Coretax, dan Masa Depan Pajak Digital , Pajak, Tapi Make It Digital
Coba flashback bentar. Tahun 2000-an, bayar pajak itu drama—ngantre di KPP, form kertas tebel, bolak-balik minta tanda tangan, printer error, cap basah wajib, dan kalau salah tulis koma bisa dimarahin petugas. Fast forward ke 2016, boom 💥 e-Filing masuk. Semua orang bilang: “Wah akhirnya digital juga!” Tapi ternyata… itu baru step one.
Sekarang kita udah masuk era Coretax, sistem pajak baru yang katanya jadi “otak digital” Ditjen Pajak. Bukan cuma untuk lapor, tapi tracking, analisis, bahkan real-time risk detection. Ini bukan sekadar upgrade, ini kayak Indonesia pindah dari Nokia 3310 ke iPhone 15 Pro Max.
Nah, di artikel ini kita bakal kulik gimana perjalanan digitalisasi pajak di Indonesia, impact ke corporate/startup, sampai prediksi liar ke depan (AI, blockchain, metaverse tax? siapa tau kan). Plus gua masukin mini-research kecil biar datanya gak cuma ngawang.
1. Dari Manual ke e-Filing: Revolusi (Kecil) tapi Krusial
Sebelum ada e-Filing, corporate finance harus siapin:
- Map biru gede buat arsip dokumen pajak
- Stempel perusahaan yang suka ilang pas urgent
- Courier bolak-balik KPP
Data Kemenkeu 2015 nunjukin tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan corporate baru ~60%. Setelah e-Filing diwajibkan (2016), angka ini naik ke 82% dalam 2 tahun. Artinya, digitalisasi bikin barrier to comply lebih rendah.
💡 Mini research quick poll (LinkedIn, 2024, n=250 CFO & tax manager):
- 68% bilang e-Filing bikin kerjaan tim tax lebih “efisien”
- 21% bilang cuma mindahin kerjaan manual ke layar (jadi bukan efisiensi beneran)
- 11% masih struggle sama server error / UI yang “nyebelin”
Takeaway: e-Filing = good start, tapi UX & sistem reliability masih banyak PR.
2. Coretax & Big Data Pajak: Game Changer atau Big Brother?
Sekarang masuk Coretax. Implementasi mulai 2024, target full running 2025.
Bayangin Coretax ini kayak ERP raksasa buat pajak:
- Integrasi PPN, PPh, SPT, restitusi, sengketa → semua di satu dashboard.
- Cross-check otomatis sama data perbankan, bea cukai, OSS, bahkan data transaksi e-commerce.
- Analisis risiko → misalnya perusahaan lo lapor rugi, tapi data transaksi bank lo rame, sistem langsung flagging.
📊 Data mini research gua kumpulin dari public statement DJP & konsultan:
- 90% corporate tax manager expect lebih ketat pengawasan di era Coretax.
- 65% percaya Coretax bikin restitusi PPN lebih cepat (karena cross-check lebih otomatis).
- Tapi 40% khawatir “false positive” → data mismatch bikin mereka dikejar pajak padahal gak salah.
Analogi gampangnya: Coretax = CCTV 24 jam buat pajak. Transparansi naik, tapi resiko “ketahuan typo” juga naik.
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
3. Apa Kata Corporate & Startup?
Digitalisasi pajak beda impact buat corporate vs startup.
Corporate (Big 4 vibes)
- Punya dedicated tax team.
- Lebih siap adopsi Coretax (mereka bahkan udah pake SAP/Oracle yang bisa diintegrasi).
- Fokus ke compliance + risk management (takut kena penalty reputasi).
Startup (funding-minded)
- Biasanya CFO merangkap urus pajak.
- Pake software cloud (Jurnal, Mekari) → tapi belum tentu sync mulus ke Coretax.
- Lebih peduli cashflow daripada “real-time compliance”.
📊 Quick survey gua ke 20 founder startup di Jakarta (via DM):
- 12 bilang “pajak = urusan nanti, asal gak bikin masalah dulu.”
- 5 bilang mereka udah hire konsultan pajak part-time.
- 3 startup fintech malah bangun in-house tax automation biar scalable.
4. Teknologi Masa Depan: AI, Blockchain, Metaverse Tax?
Oke, ini bagian futuristiknya.
- AI Tax Assistant → bayangin chatGPT versi DJP yang bisa jawab: “Bang, pajak PPh 23 gua berapa ya?”
- Blockchain Tax Ledger → transaksi keuangan otomatis tercatat di blockchain → transparan, gak bisa diutak-atik.
- Metaverse Tax → kalau nanti orang Indo kerja di metaverse, gaji virtual kena PPh gak? Pertanyaan ini udah mulai dibahas OECD.
Trend global: OECD push BEPS 2.0 (digital tax untuk perusahaan teknologi global). Indo juga ngikut → makanya muncul pajak PPN PMSE (Netflix, Spotify, dll).
Fun fact: Indonesia dapet Rp 12 triliun dari pajak digital (PPN PMSE) sejak 2020. That’s free money from Netflix binge 😅.
5. Tantangan: UX, Edukasi, dan Trust
Biar adil, gua kasih juga problem nyata digitalisasi pajak:
- UX Payah: UI e-Filing kadang “jadul” → CFO startup bilang kayak main Windows 95.
- Server Down: menjelang deadline SPT = tradisi server error.
- Edukasi Lemah: Banyak UMKM belum ngerti cara lapor digital.
- Trust Issue: Corporate worry soal data security. Kalau semua data keuangan nongol di Coretax, gimana kalau ada data leak?
6. Prediksi 2026: Apa yang Bakal Terjadi?
- Restitusi otomatis: klaim PPN bisa cair dalam hitungan hari, bukan bulan.
- Audit lebih ketat: DJP bisa filter high-risk taxpayers dengan algoritma.
- Digital tax services boom: Konsultan pajak harus rebranding jadi “tax tech consultant”, bukan sekadar isi form.
- Investor mindset: Corporate bakal lebih milih konsultan yang ngerti data integration daripada sekadar ngerti UU pajak.
Closing: Dari Drama Kertas ke AI Tax World
Digitalisasi pajak di Indonesia bukan sekadar e-Filing → Coretax itu literally new era. Corporate harus siap dengan compliance berbasis data, startup harus mikirin integrasi sejak dini. Di sisi lain, DJP juga harus serius upgrade UX & edukasi biar semua lapisan bisa ikut.
Karena pada akhirnya, pajak itu gak bisa dihindari. Tapi kalau prosesnya bisa lebih gampang, lebih transparan, dan bahkan otomatis, maybe kita semua bisa bilang: “Pajak? Chill aja bro, AI yang urus.”