https://sst8.com/ SPT Pribadi vs SPT Badan: Apa Bedanya? Ngomongin pajak tuh suka bikin orang mikir ribet, apalagi kalo udah masuk ke urusan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Ada dua tipe besar yang sering bikin bingung: SPT Orang Pribadi dan SPT Badan. Sekilas mirip, sama-sama wajib lapor, tapi ternyata isi & aturannya beda banget. Jadi, biar lo nggak sotoy di depan HRD, dosen akuntansi, atau calon mertua, letβs break it down Gen Z style. π
1. Subjek Pajak: Siapa yang Wajib Lapor? π€π’
- SPT Pribadi (Orang Pribadi):
β Lo, gue, kita semua yang punya penghasilan. Entah lo karyawan kantoran, freelancer, content creator, sampai pedagang online shop. - SPT Badan (Perusahaan):
β Entitas hukum kayak PT, CV, firma, koperasi, yayasan, bahkan BUMN. Basically, kalau udah berbentuk βbadan usahaβ, maka wajib bikin laporan pajak sendiri.
2. Deadline: Beda Tanggal, Jangan Ketuker β°
- SPT Pribadi: Deadline 31 Maret tiap tahunnya (buat penghasilan tahun sebelumnya).
- SPT Badan: Deadline lebih longgar, tapi jangan leha-leha: 30 April.
β‘οΈ Jadi kalo lo punya dua-duanya (misal punya PT sendiri + gaji pribadi), ya kudu lapor dua-duanya sesuai jadwal.
3. Formulir: 1770 vs 1771 π
- SPT Pribadi: Ada 3 jenis formulir β 1770SS, 1770S, dan 1770.
- 1770SS: Gaji < Rp60 juta setahun, satu pemberi kerja.
- 1770S: Gaji > Rp60 juta atau punya lebih dari satu pemberi kerja.
- 1770: Punya usaha, kerja bebas, atau penghasilan campuran.
- SPT Badan: Cuma 1 formulir utama β 1771. Tapi isinya lebih ribet karena harus include laporan keuangan perusahaan.
4. Isi Laporan: Se-simple Gaji atau Serumit Laporan Keuangan π
- SPT Pribadi:
β Fokusnya ke:- Gaji/pendapatan.
- Pajak yang sudah dipotong kantor (bukti potong A1/A2).
- Aset & utang per 31 Desember.
- Penghasilan tambahan (freelance, jualan, investasi).
- SPT Badan:
β Lebih komplit:- Laporan Laba Rugi.
- Neraca perusahaan.
- Daftar penyusutan & amortisasi.
- Transaksi antar pihak terkait (transfer pricing).
- Sumbangan/donasi tertentu.
Basically, kalo SPT pribadi tuh lebih kayak personal diary keuangan, sementara SPT badan tuh kayak skripsi akuntansi full version. π
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
5. Pajak yang Dilaporin: Final vs Non-Final πΈ
- SPT Pribadi:
- Bisa kena PPh 21 (dari gaji),
- PPh Final UMKM 0,5% (buat pedagang kecil/UMKM),
- PPh Final dari bunga deposito, saham, reksa dana, dll.
- SPT Badan:
- Utamanya PPh Badan 22% dari laba kena pajak.
- Ada juga PPh Final kalau badan punya penghasilan tertentu (kayak sewa tanah/bangunan).
6. Risiko Kalau Nggak Lapor π¨
- Pribadi: Denda Rp100.000.
- Badan: Denda Rp1.000.000 (yup, nulnya lebih banyak).
- Kalau ngemplang, bisa ditambah bunga + pemeriksaan pajak.
7. Studi Kasus Biar Kebayang π¬
- Aji (Karyawan + Freelancer):
Lapor SPT Pribadi 1770S buat gaji kantoran. Tapi karena dia juga freelance desain, dia masukin penghasilan sampingan ke SPT juga. - PT Maju Terus Jaya:
Sebagai perusahaan, mereka wajib bikin laporan keuangan audited. SPT Badan 1771 mereka ribet banget sampe 100+ halaman, karena harus rinciin penyusutan mesin, biaya gaji karyawan, sampai cicilan kantor.
8. Kesimpulan: Intinya Gini βοΈ
- SPT Pribadi: Lo sebagai individu. Fokus ke gaji, side hustle, aset pribadi.
- SPT Badan: Perusahaan. Fokus ke laporan keuangan full set.
- Deadline beda, denda beda, form beda.
π Jadi jangan ketuker ya, bro sis. Kalau lo cuma kerja freelance + kantoran, cukup SPT Pribadi. Tapi kalau lo udah punya bisnis berbadan hukum, siap-siap urus dua SPT sekaligus.