https://sst8.com/ Double Tax Treaty: Solusi atau Masalah Baru? Oke gengs, kita bakal deep dive ke topik yang sering banget bikin bingung pebisnis global, investor, sampai freelancer yang dapat klien dari luar negeri: Double Tax Treaty (DTT) atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kedengerannya ribet? Yup. Tapi kalau lo ngerti polanya, ini bisa jadi senjata hemat pajak paling legit. Sebaliknya, kalau salah main, bisa jadi jebakan Batman yang bikin lo kena pajak dobelโalias dipajakin di dua negara sekaligus.
Di artikel ini (panjangnya sekitar 2000 kata sesuai standar kita), kita bakal kupas tuntas mulai dari konsep dasar, manfaat, kontroversi, sampai real case di Indonesia. Letโs go! ๐
๐ 1. Apa Itu Double Tax Treaty (DTT)?
Bayangin gini: lo kerja remote dari Jakarta buat perusahaan startup di Singapura. Nah, kalau nggak ada aturan khusus, bisa aja lo dipajakin dua kali:
- Di Indonesia (karena lo tinggal di sini = tax resident Indo).
- Di Singapura (karena duit lo dianggap penghasilan dari sana).
Nah, biar nggak jadi double burden, negara-negara bikin perjanjian khusus: Double Tax Treaty. Intinya: bagi-bagi hak pemajakan. Negara A ambil bagian sini, Negara B ambil bagian sana.
Di Indo, DTT disebut P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Per 2025, Indonesia udah punya lebih dari 70 DTT aktif dengan berbagai negara, termasuk Singapura, Jepang, Belanda, Jerman, sampai Uni Emirat Arab.
๐ 2. Manfaat DTT Buat Wajib Pajak
DTT ini kalau dipake bener, bisa kasih banyak benefit:
- Ngurangin Pajak
Misalnya, tarif pajak dividen di Indo bisa 20%. Tapi kalau ada DTT, bisa turun jadi 10% bahkan 5%. Hemat dong! - Kepastian Hukum
Lo nggak bingung lagi bakal dipajakin di mana, soalnya udah jelas di treaty. - Dorong Investasi
Investor asing lebih pede masuk ke Indo karena nggak takut dipajakin dua kali. - Transparansi & Kerja Sama Internasional
Ada klausul exchange of information buat cegah penghindaran pajak ilegal. Jadi DJP bisa minta data dari otoritas pajak luar negeri.
๐ 3. Proses Klaim DTT di Indonesia
Nah, gimana cara klaim manfaat DTT? Di Indo, caranya pakai Form DGT 1 / DGT 2. Ini dokumen yang harus diisi sama penerima penghasilan dari luar negeri, lalu ditandatangani oleh otoritas pajak di negaranya.
Contoh kasus:
- PT Indo bayar royalti ke perusahaan di Jepang. Tarif normal: 20%.
- Tapi karena ada DTT Indo-Jepang, tarif bisa diturunin jadi 10%.
- Syaratnya: perusahaan Jepang kasih Form DGT 1 yang udah distempel kantor pajak Jepang.
Kalau dokumennya nggak lengkap? Ya balik lagi ke tarif normal.
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
๐ 4. Masalah & Kontroversi DTT
Meski keliatan manis, DTT juga punya sisi gelap, gengs.
a) Treaty Shopping
Ini istilah buat perusahaan multinasional yang “muter-muter” lewat negara tertentu biar dapet tarif pajak lebih rendah.
Contoh real: Banyak perusahaan global bikin shell company di Belanda atau Singapura cuma buat manfaatiin DTT-nya Indo yang lebih murah.
b) Penyalahgunaan Tax Haven
Negara dengan pajak super rendah kadang jadi transit doang buat alirin duit, padahal aktivitas bisnisnya ada di Indo.
c) Kepatuhan Administratif
Klaim DTT butuh dokumen ribet. Banyak wajib pajak gagal klaim karena kurang tanda tangan, nggak update aturan, atau salah prosedur.
d) Dampak ke Negara Berkembang
Ada kritik kalau DTT kadang malah ngurangin penerimaan pajak negara berkembang (kayak Indonesia), karena hak pemajakan lebih banyak dikasih ke negara asal investor (developed countries).
๐ 5. Studi Kasus Indonesia
๐ข Kasus Netflix & Pajak Digital
Dulu Netflix dibilang nggak bayar pajak di Indo, karena mereka nggak punya BUT (Bentuk Usaha Tetap). DTT juga jadi tameng: Netflix bilang mereka bukan resident Indo, jadi nggak wajib bayar corporate tax di sini.
Akhirnya pemerintah Indo nge-push aturan Pajak PPN Digital 10% buat nutup gap itu.
๐ฆ Kasus Investasi Belanda
Banyak perusahaan asing (terutama Eropa) pake Belanda sebagai โhub investasiโ ke Indo. Kenapa? Karena DTT Indo-Belanda kasih tarif pajak dividen super rendah. Tapi ini sering dikritik karena Indo jadi kehilangan potensi penerimaan pajak besar.
๐ 6. Masa Depan DTT: BEPS & Pilar Global
Era sekarang udah berubah, gengs. OECD lewat program BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) mulai tekan praktik treaty shopping.
- BEPS Action 6 โ Mencegah penyalahgunaan DTT.
- BEPS 2.0 (Pillar One & Two) โ Ngaruh banget ke Indo. Pilar 2, misalnya, ngenalin minimum global tax 15%. Jadi meskipun lewat DTT, perusahaan tetep kena pajak minimal.
Artinya? DTT ke depan bakal makin ketat, nggak bisa sembarangan dipake buat ngurangin pajak.
๐ 7. Tips Buat Pebisnis & Freelancer Indo
- Cek Treaty Partner โ Pastikan negara tempat lo kerja/invest ada P3B sama Indo.
- Siapin Dokumen Rapi โ Form DGT 1 wajib lengkap, kalau nggak benefitnya hangus.
- Pahami Substansi Ekonomi โ Jangan cuma bikin perusahaan kertas di Singapura, tapi pastikan ada aktivitas nyata.
- Konsultasi Pajak โ Kalau ragu, lebih baik minta bantuan konsultan pajak biar nggak salah langkah.
๐ 8. Jadi, Solusi atau Masalah?
Jawabannya: dua-duanya.
- Kalau dipake bener โ DTT = solusi hemat pajak, bikin bisnis global lebih gampang.
- Kalau disalahgunakan โ DTT = masalah, karena negara bisa kehilangan penerimaan pajak, bahkan jadi sorotan global.
๐ฏ Kesimpulan
Double Tax Treaty (DTT) ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi bisa jadi tools powerful buat hemat pajak, kasih kepastian hukum, dan dorong investasi. Tapi di sisi lain, bisa jadi loophole buat perusahaan multinasional kalau nggak diawasi dengan baik.
Buat Indonesia, tantangan ke depan adalah menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan penerimaan pajak nasional, terutama di era BEPS 2.0 dan pajak digital global.
So, buat Gen Z, milenial, startup founder, sampai korporasi besar: ngerti DTT bukan cuma soal โngurangin pajakโ, tapi juga soal main fair di arena global.