sst8.com/ Pajak dalam M&A (Merger & Acquisition) di Indonesia , “M&A Itu Bukan Cuma Drama Bisnis, Tapi Juga Drama Pajak”
Lo pernah liat berita startup unicorn Indo di-merge sama korporasi gede, atau perusahaan keluarga diakuisisi investor asing? Dari luar keliatan kayak “business love story” 💍, tapi di belakang layar ada satu pihak yang selalu nongol: DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Yes, setiap merger & acquisition (M&A) di Indonesia tuh bukan cuma soal valuasi, saham, atau due diligence bisnis—tapi juga strategi perpajakan. Salah langkah dikit, bisa bikin transaksi batal, cuan ilang, atau malah kena denda.
📌 Pajak yang Sering Muncul di Transaksi M&A
Dalam M&A, ada beberapa layer pajak yang kudu dipahami.
1. Pajak Pengalihan Saham
- Tarif Pajak: 0,1% dari nilai bruto transaksi (PPh final).
- Kalau dijual ke bursa efek → dipotong broker.
- Kalau jual beli off-market (misalnya akuisisi private company) → wajib setor sendiri.
Story Mode:
Investor asing beli 80% saham PT IndoKeren seharga Rp1 triliun.
➡️ Wajib setor Rp1 miliar ke negara (0,1%).
➡️ Kalau lupa? Bisa ditolak proses legalnya, karena notaris gak bisa lanjut tanpa bukti setor pajak.
2. Pajak Dividen & Buyback
- Kalau akuisisi dilakukan lewat mekanisme pembagian dividen khusus, tetep kena PPh final 10%.
- Kalau perusahaan melakukan buyback saham, potensi kena PPh 0,5% dari nilai pembelian saham.
3. Pajak Pengalihan Aset (Asset Deal)
Kadang M&A gak langsung beli saham, tapi beli aset (tanah, bangunan, mesin, intellectual property).
- PPh Final atas Tanah/Bangunan: 2,5% dari nilai transaksi.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan): 5%.
- PPN Aset: 11% (kalau asetnya kena PPN).
Story Mode:
PT Global Jaya beli pabrik + lahan dari PT Lokal Abadi Rp200 miliar.
➡️ PPh Final tanah/bangunan Rp5 miliar.
➡️ BPHTB Rp10 miliar.
➡️ Kalau ada PPN, tambah Rp22 miliar.
Total pajak = bisa nyampe 20% lebih dari harga transaksi!
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
4. Pajak PPh Badan (Akibat Restrukturisasi)
Kalau merger → ada potensi tax loss carry forward (kerugian fiskal bisa dipindahin). Tapi DJP sering awas, takutnya perusahaan akal-akalan buat ngurangin pajak.
5. Pajak Lain yang Nyempil
- PPh 23 kalau ada jasa konsultan M&A.
- PPh 26 kalau transaksinya dengan investor asing.
- Withholding tax buat pembayaran bunga pinjaman kalau akuisisi dibiayai utang (leveraged buyout).
⚖️ Regulasi & Izin Pajak di M&A
Di Indo, merger & akuisisi gak bisa asal jalan. Ada dua izin penting:
- Persetujuan OJK & KPPU → buat pastiin gak ada monopoli.
- Persetujuan DJP (Tax Clearance) → wajib kalau M&A dilakukan untuk restrukturisasi dan minta fasilitas pembebasan pajak.
👉 Aturan detailnya ada di PMK 52/2021 dan UU HPP.
🚨 Drama Pajak dalam Kasus Nyata
- Kasus Bank Merger BUMN (2020)
Waktu BRI, BNI, Mandiri gabungin anak usahanya ke BRI Syariah (jadi Bank Syariah Indonesia), prosesnya ribet banget karena aset yang dipindahin triliunan rupiah.
→ Untungnya dapet fasilitas bebas pajak dari pemerintah biar gak jebol. - Startup vs Pajak
Ada startup Indo yang di-acquire investor asing, tapi karena due diligence nemu ada pajak terutang (utang PPN + PPh Badan), deal hampir batal.
→ Lesson learned: pajak bisa jadi “deal breaker” dalam M&A.
🧭 Strategi Tax Planning dalam M&A
Biar gak kejebak, biasanya perusahaan pake konsultan pajak kelas atas (EY, Deloitte, PwC, Provisio Consulting dll). Beberapa trik yang sering dipake:
- Gunakan Skema Merger Bebas Pajak (Tax Neutral Merger)
Kalau tujuannya restrukturisasi bisnis, bisa ajukan fasilitas bebas PPh, PPN, dan BPHTB. - Gunakan SPV (Special Purpose Vehicle)
Investor asing sering bikin perusahaan perantara di Singapura/Belanda buat dapet tarif pajak lebih rendah (thanks to tax treaty). - Due Diligence Pajak
Audit pajak sebelum deal wajib, biar gak ketiban “bom waktu” pajak dari perusahaan target. - Transfer Pricing Strategy
Kalau ada perusahaan grup multinasional, transaksi bisa diatur supaya efisien pajak tapi tetep comply.
🔮 Tren Pajak M&A 2025 ke Depan
- Coretax DJP bikin proses due diligence makin transparan. Semua data pajak target company bisa dicek digital.
- Anti Tax Avoidance Rule makin ketat. Skema lewat offshore SPV (kayak Singapura) makin diawasi.
- Green Economy M&A bisa dapet insentif, misalnya kalau akuisisi perusahaan energi terbarukan.
- Foreign Investor Checkpoint: Pemerintah lebih ketat ngawasin kalau ada investor asing masuk lewat M&A.
🎯 Kesimpulan
M&A di Indonesia itu medan tempur bisnis + pajak.
- Ada pajak saham, aset, dividen, sampai PPN nyempil.
- Bisa bikin transaksi lebih mahal 10–20% kalau gak diatur bener.
- Tapi kalau pake strategi & fasilitas yang tepat, banyak pajak bisa ditekan bahkan dibebasin.
💡 Bottom line:
M&A itu bukan cuma soal “siapa akuisisi siapa,” tapi juga soal “siapa yang bayar pajak, siapa yang dapet insentif.”
Mau gue lanjut bikinin artikel “Fasilitas Pajak dalam Merger: Kapan Bisa Bebas Pajak 100% di Indonesia?” biar deep dive banget ke strategi legal tax saving?