https://sst8.com/ Apa itu Surat Permohonan Penghapusan Denda Pajak? Ngomongin soal pajak, pasti gak lepas dari yang namanya denda kan? Nah, ternyata ada cara buat ngurangin atau bahkan ngehapus denda pajak lo, yang bisa lo lakuin lewat Surat Permohonan Penghapusan Denda Pajak. Ini adalah dokumen resmi yang wajib pajak kirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya bisa mendapatkan penghapusan atau pengurangan atas denda, bunga, atau sanksi administratif pajak yang lo dapat.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diubah dengan UU HPP No. 7/2021, aturan ini memberi celah bagi wajib pajak untuk mengurangi beban finansial mereka akibat pajak yang belum dibayar, selama memenuhi ketentuan dan alasan yang cukup kuat.
Apa Saja Syarat Penghapusan Denda Pajak?
Sebelum lo mengajukan permohonan ini, ada beberapa syarat yang harus lo penuhi. Gak bisa sembarangan, bro. Berikut beberapa syaratnya:
- Status Wajib Pajak Aktif
Lo harus jadi wajib pajak yang masih aktif dan punya NPWP yang aktif. Kalau lo udah gak aktif, sayonara, permohonan lo gak bakal diproses. - Pokok Pajak Sudah Dibayar
Biar bisa dihapus, lo harus udah bayar pokok pajaknya. Gak bisa cuma pengen ngurangin denda aja, kalau lo belum settle utang pajaknya. - Satu Permohonan untuk Satu SKP atau STP
Penghapusan denda berlaku untuk satu surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Kalau ada lebih dari satu, lo harus ajukan lagi permohonan lain. - Permohonan Tertulis dalam Bahasa Indonesia
Permohonan lo harus dalam bahasa Indonesia yang bener, dengan tata bahasa yang sesuai aturan. - Alasan yang Jelas
Lo harus nyebutin jumlah sanksi administrasi yang lo ajukan buat dihapus dan alasan yang jelas kenapa lo layak dapetin penghapusan itu. Kalo bisa, bawa bukti-bukti yang mendukung. - Tanda Tangan Wajib Pajak atau Kuasa
Surat permohonan harus ditandatangani sama lo, kalau lo gak bisa datang langsung, bisa dikuasakan. Tapi harus bawa surat kuasa yang sah. - Tidak dalam Proses Hukum Lain
Lo gak bisa ajukan permohonan ini kalau SKP atau STP lo lagi diproses di pengadilan atau lagi ada upaya hukum lainnya. - Batas Waktu Pengajuan
Lo cuma bisa ajukan dua kali permohonan. Permohonan kedua harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah keputusan dari permohonan pertama. Kalau lo terlambat, harus bisa buktiin bahwa keterlambatannya karena alasan yang di luar kontrol lo.
Cara Mengajukan Penghapusan Denda Pajak
Lo bisa ngajuin permohonan penghapusan sanksi pajak ini langsung ke kantor pajak atau online. Gampang banget, tinggal pilih cara yang lo suka.
A. Ke Kantor Pajak
- Siapkan Dokumen Pendukung
- NPWP lo
- Bukti pembayaran pokok pajak
- Surat kuasa (kalau diwakilkan)
- Dokumen pendukung lainnya
- Tulis Surat Permohonan
- Cantumin identitas lo, seperti nama, NPWP, alamat
- Jelasin permohonan lo
- Alasan kenapa denda pajak lo harus dihapus
- Permintaan spesifik penghapusan atau pengurangan denda
- Ajukan ke Kantor Pajak
- Kirim surat permohonan lo beserta dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lo terdaftar, atau lo bisa datang langsung.
- Tunggu Proses Verifikasi
- DJP bakal evaluasi permohonan lo. Kalau disetujui, lo bakal dapet Surat Keputusan Penghapusan Sanksi.
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
B. Pengajuan Online
- Akses Layanan DJP Online
- Kunjungi https://djponline.pajak.go.id dan login pake akun lo. Kalo belum punya akun, daftar dulu.
- Pilih Menu e-Request
- Setelah login, pilih menu “e-Request” yang ada di dashboard lo.
- Upload semua dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pokok pajak.
- Isi Formulir Permohonan
- Lengkapi data yang diminta, mulai dari identitas lo, jenis sanksi yang pengen dihapus, sampai alasan pengajuan.
- Kirim Permohonan
- Cek lagi, pastiin semua data bener, baru klik “Kirim”.
- Monitoring Status Permohonan
- Lo bisa pantau status permohonan lo lewat menu “Status Permohonan” di DJP Online.
- Kalau DJP butuh dokumen tambahan atau klarifikasi, lo bakal diminta untuk ngirim lagi.
Kesimpulan
Ngajukan Surat Permohonan Penghapusan Denda Pajak bisa jadi langkah yang lo butuhin buat ngurangin beban pajak lo. Dengan memenuhi syarat yang tepat dan mengikuti prosedur yang benar, lo bisa dapetin pengurangan atau bahkan penghapusan denda pajak yang lo utangin.
Gak cuma menghemat duit, tapi juga menjaga agar urusan pajak lo tetap berjalan lancar. Jadi, pastikan lo ngelakuin ini dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku, biar gak ada masalah ke depannya.