https://sst8.com/ PPh 21: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya yang Wajib Lo Tahu! Oke, jadi lo pasti pernah dengar tentang PPh 21, kan? Tapi, tau nggak sih, apa sebenarnya PPh 21 itu? Gini, buat lo yang masih bingung, PPh 21 itu bukan cuma pajak yang dipotong dari gaji setiap bulan lo. Ini lebih dari itu! Yups, PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Termasuk, karyawan yang setiap bulan potongan pajaknya udah langsung ada di slip gaji mereka. Nah, di sini, kita bakal bahas detailnya supaya lo makin ngerti, terutama buat lo yang kerja di HRD atau bahkan pemilik usaha, wajib tahu!
Pengertian PPh 21
PPh 21 itu singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Pada dasarnya, ini adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang mereka lakukan. Untuk para karyawan, pajak ini biasanya dipotong otomatis setiap bulan oleh perusahaan. Intinya, PPh 21 berlaku buat hampir semua orang yang kerja dan terima gaji, nggak hanya pegawai tetap aja. PPh 21 dipotong langsung oleh perusahaan dan disetor ke kas negara.
Peraturan terkait PPh 21 sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Nomor PER-16/PJ/2016, yang mengatur detailnya lebih lanjut.
Mekanisme Pembayaran PPh 21
Sekarang, gimana sih mekanisme pembayaran PPh 21 itu? Jadi gini, setiap karyawan yang menerima penghasilan wajib bayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterimanya. Kalau lo karyawan, perusahaan tempat lo bekerja yang bakal ngurusin semua pembayaran pajaknya.
Caranya? Perusahaan akan memotong gaji lo setiap bulan, dan langsung menyetorkannya ke negara. Di slip gaji lo, pasti ada potongan PPh 21 yang tercatat sebagai bagian dari pengeluaran lo. Kalo lo penasaran, di akhir tahun, perusahaan bakal ngasih bukti pemotongan PPh 21 yang menunjukkan berapa total pajak yang sudah dipotong dan disetorkan selama setahun.
Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?
Banyak yang berpikir PPh 21 itu cuma untuk pegawai tetap aja, padahal nggak loh! PPh 21 itu berlaku buat banyak jenis penghasilan, nggak terbatas hanya untuk karyawan tetap. Beberapa pihak yang wajib bayar PPh 21 ini antara lain:
- Pegawai tetap.
- Penerima pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun.
- Bukan pegawai yang menerima penghasilan atas pemberian jasa.
- Anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak merangkap jadi pegawai tetap di perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai.
- Peserta kegiatan yang menerima penghasilan karena keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Jadi, lo yang bukan pegawai tetap juga bisa jadi Subjek Pajak PPh 21 loh, tergantung dari jenis penghasilan yang lo terima.
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 21
Nah, kalau lo sudah terdaftar sebagai Subjek Pajak PPh 21, belum tentu semua penghasilan lo kena potongan PPh 21. Ada batasan tertentu yang harus lo tahu. Jadi, sebelum dipotong pajak, penghasilan lo harus melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan.
Penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah penghasilan yang sudah melewati batas PTKP. Biar lebih jelas, mari kita bahas tentang PTKP.
Besaran PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Rp 4.500.000 per tahun tambahan bagi Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 54.000.000 per tahun tambahan bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
- Rp 4.500.000 per tahun tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang).
Jadi, PTKP lo bisa beda-beda, tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan lo. Misalnya, kalau lo udah nikah dan punya anak, jumlah PTKP lo pasti lebih tinggi daripada yang belum nikah atau tanpa tanggungan. Ingat, lo harus kasih tahu perusahaan kalau status PTKP lo berubah, biar nggak ada masalah.
Contoh Penghitungan PPh 21
Contohnya nih, misalnya penghasilan lo per tahun adalah Rp 150.000.000 dan status PTKP lo adalah Kawin tanpa Tanggungan. Jadi, PTKP lo adalah Rp 58.500.000 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000).
Nah, Penghasilan Kena Pajak (PKP) lo dihitung dengan cara:
Rp 150.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 91.500.000.
Selanjutnya, buat menghitung PPh 21 terutang, lo harus ngikutin tarif progresif yang ada di UU PPh Pasal 17.
Tarif PPh 21:
- 5% untuk penghasilan s/d Rp 60.000.000.
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 s/d Rp 250.000.000.
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000.
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 s/d Rp 5.000.000.000.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000.
Dari contoh di atas, lo punya Rp 91.500.000 PKP, jadi PPh 21 lo dihitung sebagai:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000.
- 15% x Rp 31.500.000 = Rp 4.725.000.
Jadi, total PPh 21 yang harus lo bayar adalah Rp 7.725.000.
Kesimpulan
PPh 21 itu bukan hal yang rumit, kok, asal lo ngerti cara menghitungnya. Ingat, yang terpenting adalah lo tahu status PTKP lo, supaya pajak yang dipotong sesuai dengan penghasilan yang lo terima. Jangan sampe keliru, karena kalo lo nggak lapor atau salah hitung, bisa kena denda atau masalah lainnya. Semoga penjelasan ini membantu lo buat lebih paham tentang PPh 21 dan cara menghitungnya!