https://sst8.com/ PPh Final: Panduan Lengkap dan Pemahaman Tentang Pajak Penghasilan Final. PPh Final, apa sih itu? Gimana cara hitungnya? Lo pernah dengar tentang pajak yang satu ini, kan? Kalau lo kerja atau punya usaha, pasti lo pernah ngalamin yang namanya pajak. Tapi, apakah lo tahu apa bedanya PPh Final dan pajak lainnya? Gak perlu bingung, karena kita bakal bahas tuntas soal PPh Final, dari definisi, peraturan yang berlaku, sampai gimana cara ngitung dan bayar pajaknya. Yuk, simak!
Apa Itu PPh Final?
Jadi, PPh Final itu adalah pajak yang dikenakan dengan tarif yang sudah ditentukan, dan gak akan dihitung lagi di SPT Tahunan lo. Kalau lo udah kena pajak jenis ini, berarti pajak lo udah selesai dan gak bakal nambah lagi saat lo lapor pajak tahunan. Nggak usah bingung, karena ini adalah pajak yang sifatnya final, artinya lo cuma bayar sekali aja dan gak bisa dikreditkan lagi ke pajak yang lain.
Pengelompokan Pajak Penghasilan Final
PPh Final ini ternyata ada beberapa jenis, tergantung pasalnya. Yuk, kita bahas satu-satu.
1. PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Nah, PPh Final yang satu ini sering banget diterapin dalam berbagai transaksi yang dilakukan di Indonesia. Ada 5 jenis penghasilan yang kena PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
- Bunga Deposito dan Tabungan – Ini pajak yang dikenakan pada bunga yang lo dapet dari deposito atau tabungan.
- Hadiah Undian – Lo yang sering ikut undian atau giveaway, pasti kena pajak final deh.
- Transaksi Saham dan Sekuritas – Nah, lo yang suka main saham atau jual beli sekuritas, ini wajib banget dikenakan PPh Final.
- Pengalihan Harta – Kalau lo jual tanah atau bangunan, transaksi ini kena PPh Final.
- Penghasilan Tertentu Lainnya – Di luar yang disebut di atas, ada penghasilan-penghasilan tertentu yang juga kena pajak final ini.
2. PPh Final di Pasal Lainnya
Selain itu, PPh Final juga muncul di pasal-pasal lain, misalnya di Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Setiap pasal punya aturannya sendiri tentang apa yang dikenakan pajak final.
Tarif PPh Final dan Penghitungannya
Jadi, berapa sih tarif yang dikenakan untuk PPh Final? Berdasarkan penghasilan lo, ada beberapa tarif yang diterapkan:
1. PPh Final Pasal 15
Pajak untuk penghasilan yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Khusus. Biasanya, kalau lo punya usaha UMKM, lo bakal dikenakan tarif pajak 0,5% dari omzet bruto lo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018.
2. PPh Final Pasal 17 Ayat (2c)
Nah, tarif pajak untuk dividen yang dibagikan ke orang pribadi dalam negeri adalah 10% dan ini juga final.
3. PPh Final Pasal 21
Kalau lo seorang pegawai atau lo kerja dengan orang lain, penghasilan lo dari pekerjaan juga kena PPh Final Pasal 21. Mulai dari gaji, upah, honorarium, sampe uang pensiun, semuanya dikenakan pajak final.
4. PPh Final Pasal 22 dan Pasal 26
Ada juga pajak untuk impor barang dan pembelian barang mewah yang dikenakan PPh Final Pasal 22. Sementara itu, untuk penghasilan yang datang dari luar negeri, seperti dividen, bunga, royalti, dan lainnya, lo juga dikenakan pajak final sesuai dengan Pasal 26.
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
Kategorikan PPh Final Lo Sebelum Perhitungan
PPh Final ini bisa dibagi jadi dua jenis berdasarkan siapa yang memungut pajaknya dan gimana cara bayarannya. Paham kan? Biar gak bingung, cek deh dua kategori ini:
1. PPh Final Dipotong Pihak Lain
Ini berarti pajak lo bakal langsung dipotong oleh pihak yang lo transaksikan, misalnya di bank atau lembaga keuangan lain. Mereka yang bakal ngambil langsung pajaknya, jadi lo tinggal terima bukti potongnya aja.
2. PPh Final Disetor Sendiri
Kalau lo yang harus ngurus dan nyetor pajaknya langsung ke negara, ya berarti lo yang jadi pemungutnya. Jadi, pastiin kalau lo ngerti cara bayar pajak lewat e-Billing atau aplikasi pajak online lainnya.
Objek Pajak Final yang Harus Lo Tahu
Lo yang sering berurusan dengan Bunga Deposito, Tabungan, Hadiah Undian, atau bahkan transaksi Saham, semuanya itu kena PPh Final. Intinya, kalau ada penghasilan yang lo terima dan udah diatur dalam Undang-Undang PPh tentang objek pajak final, lo mesti siapin duit buat bayar pajaknya. Jangan sampe kelupaan, ya!
Objek pajak final lainnya termasuk royalti, penjualan saham, jasa konstruksi, penyewaan tanah dan bangunan, dan banyak lagi! Pokoknya, selama penghasilan lo dihasilkan dari jenis transaksi yang udah masuk kategori PPh Final, lo harus bayar pajak.
PPh Final vs PPh Non Final: Apa Bedanya?
Lo pasti udah mulai bingung antara PPh Final sama PPh Non Final, kan? Ada perbedaan besar antara keduanya. Nih, gue jelasin dengan gaya anak-anak kekinian, biar lo ngerti banget.
PPh Final
- Tarif tetap, lo nggak bakal ngalamin tarif yang berubah-ubah.
- Penghasilan lo dihitung dari penghasilan bruto tanpa ada biaya pengurang lain.
- Nggak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.
- Walau lo rugi, tetep bayar pajak.
PPh Non Final
- Tarif progresif, makin gede penghasilan lo, makin tinggi tarif pajaknya.
- Pajaknya dihitung dari penghasilan neto, artinya lo bisa ngurangin biaya-biaya yang lo keluarin buat dapetin penghasilan.
- Bisa dikreditkan ke pajak tahunan lo.
- Kalau lo rugi, ya lo nggak perlu bayar pajak!
Kesimpulan
Jadi, intinya PPh Final itu gak ribet karena tarifnya udah pasti, nggak kayak PPh Non Final yang mesti dihitung dari penghasilan netto lo. Penghasilan yang kena PPh Final bakal langsung dipotong atau disetor, dan gak bakal diikutin lagi di SPT Tahunan lo. Pastikan lo ngerti benar apa aja yang termasuk dalam PPh Final, supaya pajak lo nggak bikin pusing dan bisnis lo lancar. Jangan lupa, buat yang punya usaha atau transaksi besar, jangan sampe terlewat laporan pajaknya, ya!
Penulis tamu dari Epajak.or.id