SPT Pribadi vs SPT Badan

https://sst8.com/ SPT Pribadi vs SPT Badan: Apa Bedanya? Ngomongin pajak tuh suka bikin orang mikir ribet, apalagi kalo udah masuk ke urusan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Ada dua tipe besar yang sering bikin bingung: SPT Orang Pribadi dan SPT Badan. Sekilas mirip, sama-sama wajib lapor, tapi ternyata isi & aturannya beda banget. Jadi, biar lo nggak sotoy di depan HRD, dosen akuntansi, atau calon mertua, let’s break it down Gen Z style. πŸš€


1. Subjek Pajak: Siapa yang Wajib Lapor? πŸ‘€πŸ’

  • SPT Pribadi (Orang Pribadi):
    β†’ Lo, gue, kita semua yang punya penghasilan. Entah lo karyawan kantoran, freelancer, content creator, sampai pedagang online shop.
  • SPT Badan (Perusahaan):
    β†’ Entitas hukum kayak PT, CV, firma, koperasi, yayasan, bahkan BUMN. Basically, kalau udah berbentuk β€œbadan usaha”, maka wajib bikin laporan pajak sendiri.

2. Deadline: Beda Tanggal, Jangan Ketuker ⏰

  • SPT Pribadi: Deadline 31 Maret tiap tahunnya (buat penghasilan tahun sebelumnya).
  • SPT Badan: Deadline lebih longgar, tapi jangan leha-leha: 30 April.

➑️ Jadi kalo lo punya dua-duanya (misal punya PT sendiri + gaji pribadi), ya kudu lapor dua-duanya sesuai jadwal.


3. Formulir: 1770 vs 1771 πŸ“„

  • SPT Pribadi: Ada 3 jenis formulir β†’ 1770SS, 1770S, dan 1770.
    • 1770SS: Gaji < Rp60 juta setahun, satu pemberi kerja.
    • 1770S: Gaji > Rp60 juta atau punya lebih dari satu pemberi kerja.
    • 1770: Punya usaha, kerja bebas, atau penghasilan campuran.
  • SPT Badan: Cuma 1 formulir utama β†’ 1771. Tapi isinya lebih ribet karena harus include laporan keuangan perusahaan.

4. Isi Laporan: Se-simple Gaji atau Serumit Laporan Keuangan πŸ“Š

  • SPT Pribadi:
    β†’ Fokusnya ke:
    • Gaji/pendapatan.
    • Pajak yang sudah dipotong kantor (bukti potong A1/A2).
    • Aset & utang per 31 Desember.
    • Penghasilan tambahan (freelance, jualan, investasi).
  • SPT Badan:
    β†’ Lebih komplit:
    • Laporan Laba Rugi.
    • Neraca perusahaan.
    • Daftar penyusutan & amortisasi.
    • Transaksi antar pihak terkait (transfer pricing).
    • Sumbangan/donasi tertentu.

Basically, kalo SPT pribadi tuh lebih kayak personal diary keuangan, sementara SPT badan tuh kayak skripsi akuntansi full version. πŸ“š


baca juga

5. Pajak yang Dilaporin: Final vs Non-Final πŸ’Έ

  • SPT Pribadi:
    • Bisa kena PPh 21 (dari gaji),
    • PPh Final UMKM 0,5% (buat pedagang kecil/UMKM),
    • PPh Final dari bunga deposito, saham, reksa dana, dll.
  • SPT Badan:
    • Utamanya PPh Badan 22% dari laba kena pajak.
    • Ada juga PPh Final kalau badan punya penghasilan tertentu (kayak sewa tanah/bangunan).

6. Risiko Kalau Nggak Lapor 🚨

  • Pribadi: Denda Rp100.000.
  • Badan: Denda Rp1.000.000 (yup, nulnya lebih banyak).
  • Kalau ngemplang, bisa ditambah bunga + pemeriksaan pajak.

7. Studi Kasus Biar Kebayang 🎬

  • Aji (Karyawan + Freelancer):
    Lapor SPT Pribadi 1770S buat gaji kantoran. Tapi karena dia juga freelance desain, dia masukin penghasilan sampingan ke SPT juga.
  • PT Maju Terus Jaya:
    Sebagai perusahaan, mereka wajib bikin laporan keuangan audited. SPT Badan 1771 mereka ribet banget sampe 100+ halaman, karena harus rinciin penyusutan mesin, biaya gaji karyawan, sampai cicilan kantor.

8. Kesimpulan: Intinya Gini ✍️

  • SPT Pribadi: Lo sebagai individu. Fokus ke gaji, side hustle, aset pribadi.
  • SPT Badan: Perusahaan. Fokus ke laporan keuangan full set.
  • Deadline beda, denda beda, form beda.

πŸ‘‰ Jadi jangan ketuker ya, bro sis. Kalau lo cuma kerja freelance + kantoran, cukup SPT Pribadi. Tapi kalau lo udah punya bisnis berbadan hukum, siap-siap urus dua SPT sekaligus.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top