https://sst8.com/ Tata Cara Pengajuan Pinjaman Bank oleh Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Akses Pembiayaan! Pernahkah lo denger tentang Koperasi Merah Putih dan bagaimana mereka mendapatkan pinjaman bank? Kalau belum, sekarang saatnya lo tahu lebih dalam! Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang sudah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perekonomian berbasis desa, kini punya kesempatan besar buat mengakses pembiayaan dari bank. Gimana caranya? Semua diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 21 Juli 2025. Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi desa dan kelurahan.
Kenapa PMK 49/2025 Penting?
PMK 49/2025 bukan hanya mengatur akses pembiayaan koperasi, tapi juga membuka peluang besar untuk pemerataan ekonomi yang lebih inklusif dan terstruktur di tingkat desa. Pemerintah juga memberikan perhatian lebih pada pendanaan koperasi yang berbasis pada sumber daya lokal, seperti penggunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pengembalian pinjaman. Jadi, ini adalah bagian dari upaya penguatan ekonomi lokal, dan koperasi-koperasi ini diharapkan bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah desa yang selama ini kurang terjamah.
Persetujuan Awal Pinjaman Bank dari Pemerintah Daerah
Sebelum koperasi bisa mengajukan pinjaman ke bank, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, yaitu dari bupati/wali kota atau kepala desa. Persetujuan ini harus berdasarkan musyawarah pembangunan di desa atau kelurahan yang bersangkutan. Penting juga untuk menyertakan izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman. Semua langkah ini diatur dalam Pasal 2 PMK 49/2025.
Jadi, kalau lo terlibat dalam koperasi KKMP atau KDMP, jangan lupa untuk urus persetujuan ini dulu supaya langkah berikutnya bisa berjalan lancar.
Cara Mengajukan Pinjaman ke Bank: Langkah-langkah yang Harus Lo Ikuti
Sekarang, gue bakal jelasin tata cara pengajuan pinjaman oleh koperasi ke bank berdasarkan Pasal 7 PMK 49/2025. Gak perlu bingung, karena langkah-langkahnya udah jelas banget!
baca juga
- Undercover.co.id Membangun Reputasi Digital Brand Konsultan Pajak
- Regulasi Pajak Gig Worker di ASEAN
- Pajak untuk Creator NFT
- Apakah Gig Worker Perlu SPT Tahunan?
- Pajak TikTok Shop 2025
1. Pengajuan Awal oleh Ketua Pengurus
Langkah pertama, ketua pengurus koperasi harus mengajukan usulan pinjaman ke bank dengan menyertakan dokumen-dokumen penting berikut:
- Persetujuan dari bupati/wali kota (untuk KKMP).
- Persetujuan dari kepala desa (untuk KDMP).
- Proposal rencana bisnis yang mencakup:
- Anggaran biaya untuk belanja modal dan operasional koperasi.
- Tahapan pencairan pinjaman.
- Rencana pengembalian pinjaman.
Dengan melengkapi dokumen ini, koperasi bisa mulai mengajukan pinjaman ke bank pemerintah atau bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
2. Penilaian Kelayakan oleh Bank
Setelah pengajuan diterima, bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman berdasarkan beberapa hal, seperti:
- Plafon pinjaman yang diajukan untuk belanja operasional koperasi.
- Alokasi DAU/DBH atau Dana Desa yang tersedia di wilayah tersebut.
Jadi, gak sembarangan lo bisa dapet pinjaman. Semua akan dinilai berdasarkan kebutuhan dan kondisi wilayah tempat koperasi itu beroperasi.
3. Perjanjian Pinjaman
Kalau pengajuan pinjaman disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat perjanjian pinjaman yang berisi beberapa poin penting, seperti:
- Besaran pinjaman yang disetujui (maksimal Rp3 miliar dengan operasional maksimal Rp500 juta).
- Tujuan dan jangka waktu pinjaman (maksimal 72 bulan atau 6 tahun).
- Masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan setelah pinjaman jatuh tempo.
- Suku bunga tetap sebesar 6% per tahun.
- Jadwal angsuran dan tanggal jatuh tempo pembayaran (tanggal 12 setiap bulan atau hari kerja berikutnya).
4. Penandatanganan Dokumen
Setelah perjanjian disetujui, penandatanganan dokumen dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu:
- Pejabat bank yang memberikan pinjaman.
- Ketua pengurus koperasi.
- Kepala daerah setempat (bupati/wali kota atau kepala desa).
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak sudah sepakat dengan ketentuan-ketentuan pinjaman yang diajukan.
5. Penyampaian dan Pelaporan
Setelah dokumen perjanjian ditandatangani, bank wajib mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada Menteri Keuangan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah penandatanganan. Selain itu, kepala desa atau bupati juga harus menandatangani surat kuasa penempatan dana, yang nantinya digunakan untuk penyaluran dana pinjaman ke rekening koperasi.
Surat kuasa ini harus diserahkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah) dalam waktu maksimal 3 hari setelah ditandatangani.
6. Penambahan Pinjaman
Koperasi yang sudah mendapatkan pinjaman sebelumnya juga bisa mengajukan penambahan pinjaman sesuai dengan Pasal 8 PMK 49/2025, asalkan:
- Total pinjaman belum melebihi plafon Rp3 miliar.
- Kebutuhan tambahan belum tercakup di pengajuan pinjaman awal.
- Untuk belanja operasional, pinjaman sebelumnya harus sudah berjalan minimal 6 bulan.
Prosedur pengajuan penambahan pinjaman ini mengikuti alur yang sama seperti pengajuan pinjaman awal.
Penutup: Langkah Terstruktur Menuju Ekonomi Desa yang Lebih Kuat!
Dengan adanya PMK 49/2025, koperasi berbasis desa kini mendapatkan kesempatan besar untuk memperkuat peranannya dalam perekonomian lokal. Melalui skema pembiayaan yang terstruktur dan mudah diakses, Koperasi Merah Putih bisa mendapatkan pinjaman bank hingga Rp3 miliar untuk berbagai kebutuhan, seperti operasional, pembangunan fasilitas desa, dan pengembangan usaha.
Langkah-langkah yang jelas dan sistematis ini membuat proses pengajuan pinjaman lebih transparan, terukur, dan tentunya mendukung pengembangan perekonomian desa yang lebih inklusif. Jadi, kalau lo terlibat dalam koperasi desa atau kelurahan, pastikan lo mengikuti tata cara pengajuan pinjaman ini dengan benar, supaya koperasi bisa berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar!